| Wali Kelas | : Heny Yantini, S.Pd | Kls.X-SOS.2 | |||||||
| No. Urt | No Induk | Nama Lengkap | L/P | Tugas | |||||
| Bank | Uang | Bank | 4 | 5 | 6 | ||||
| 1 | 23186 | ADITYA WIBOWO | L | 65 | V | V | |||
| 2 | 23187 | AISYAH NUR HASANAH | P | 60 | V | O | |||
| 3 | 23188 | ANISSA KUSUMA DEWI | P | 65 | V | V | |||
| 4 | ASYURA TRI RAHMADHANI | P | 70 | V | V | ||||
| 5 | 23189 | CECILIA SANTA IMANUELA | P | 70 | V | V | |||
| 6 | 23190 | DANARA OCTASARI | L | 65 | V | V | |||
| 7 | 23191 | DHONNA PUTRIKA SARI | P | 70 | V | V | |||
| 8 | 23193 | ERIN ASPRILIAN | P | 65 | V | V | |||
| 9 | 23194 | FAHMI RAKA PRASETYA | L | 50 | V | V | |||
| 10 | 23195 | ISTIQOMAH DAWAMI | P | O | V | V | |||
| 11 | 23196 | JESSICA MYRA FERIANA | P | 80 | V | V | |||
| 12 | 23197 | JESSICA NATHASIA MUSTIKA | P | 75 | V | V | |||
| 13 | 23198 | JOEL EDWARDGO | L | 65 | O | V | |||
| 14 | 23199 | KEVIN FERIANSYAH | L | 70 | V | V | |||
| 15 | 23200 | LUDWINA FIADITA | P | 60 | V | V | |||
| 16 | 23201 | MIA OKTAVIANI | P | 65 | V | V | |||
| 17 | 23202 | MUHAMAD RAIS RAMDHANY | L | O | V | V | |||
| 18 | 23203 | MUHAMMAD ABID SANO LUBERRIZKY | L | 60 | V | V | |||
| 19 | 23204 | MUHAMMAD ANWAR FIKRI | L | 65 | V | V | |||
| 20 | 23205 | MUHAMMAD ARIQ AL HAKIM | L | 60 | V | V | |||
| 21 | 23206 | MUHAMMAD COKRODIPO | L | 65 | V | V | |||
| 22 | 23207 | MUHAMMAD DIMAS MORENNO | L | 60 | V | V | |||
| 23 | 23210 | NADIA SALSABILAH | P | 65 | V | V | |||
| 24 | 23208 | NANDA NESIA BARESTI | P | 90 | V | V | |||
| 25 | 23209 | NOVIA ANGGRAENI | P | 65 | V | V | |||
| 26 | 23211 | RAHMAWATI | P | 80 | V | V | |||
| 27 | 23212 | RAIHAN | L | 80 | V | V | |||
| 28 | 23213 | REKHAN | L | 75 | V | V | |||
| 29 | 23214 | REYNE RAMANDHA | P | 65 | V | V | |||
| 30 | 23215 | SAFIRA ALMAIDA | L | 75 | V | V | |||
| 31 | TEJO MORA | L | O | V | V | ||||
| 32 | 23217 | ULFA CHAIRA | P | O | V | V | |||
| 33 | 23218 | YOLA DWI YANTI | P | 70 | V | V | |||
Mari kita belajar Ekonomi, Bagaimanapun masalah ekonomi akan ada sampai kapanpun
Selasa, 28 Januari 2014
Nilai Tugas Kelas X Sosial 2 (sementara)
Nilai Tugas Kelas X Sosial 1 (sementara)
| Wali Kelas | : Cholida, SH | Kls.X-SOS.1 | |||||||
| No. Urt | No Induk | Nama Lengkap | L/P | Tugas | |||||
| Bank | Uang | Bank | 4 | 5 | 6 | ||||
| 1 | 23153 | AFIFAH RATNA DEWI | P | 90 | V | V | |||
| 2 | ALDI SAPUTRA | L | 0 | V | V | ||||
| 3 | 23154 | ALDY ALVIANSYAH HIDAYAT | L | 85 | V | V | |||
| 4 | 23155 | ALMA TEA PUTRI CHAIRUL | P | 85 | V | V | |||
| 5 | 23157 | AMIRA NABILA YANUAR PRATAMA | P | 90 | V | V | |||
| 6 | 23158 | ANNISA APRIANI PUTRITUA | P | 85 | O | V | |||
| 7 | 23159 | AR-RAIYAN RAMADHANTI | P | 85 | V | V | |||
| 8 | 23160 | ARYA SYA'BANA | L | 90 | V | V | |||
| 9 | 23161 | BAGINDA PANJI AMARTHA | L | 85 | V | V | |||
| 10 | 23162 | DAVARELL IQBAL GUNAWAN | L | 90 | V | V | |||
| 11 | 23163 | EGA ISMIYATI | P | 90 | V | V | |||
| 12 | 23164 | FAISAL DARMAWAN | L | 80 | O | V | |||
| 13 | 23165 | FIRJA RADILA PUTRI | P | 90 | V | V | |||
| 14 | 23166 | FRITZKY IANDRA PRATAMA | L | 85 | V | V | |||
| 15 | 23167 | HANNYFAH DIANI PUTRIBUNGSU M | P | 85 | V | V | |||
| 16 | 23168 | ILHAM RAMDANI | L | 90 | V | V | |||
| 17 | 23169 | IRA ANJANI | P | 85 | V | V | |||
| 18 | 23170 | LAURA RENATA SHANIA | P | 80 | V | V | |||
| 19 | MARIA ANGELINA | P | 0 | O | V | ||||
| 20 | 23171 | MEGA PUTRI UTAMI | P | 80 | V | V | |||
| 21 | 23172 | MOHAMMAD OMAR SYARIF | L | 80 | V | V | |||
| 22 | 23173 | MOHAMMAD RAFFLY INDRAWAN | L | 80 | V | V | |||
| 23 | 23174 | MUHAMAD FATHURTSABITUL AZMI | L | 85 | V | V | |||
| 24 | 23175 | MUHAMMAD FAJAR RIANTO | L | 0 | O | V | |||
| 25 | 23176 | MUHAMMAD REZEKI | L | 80 | O | V | |||
| 26 | 23177 | NABILA RAMADHANTY | P | 90 | V | V | |||
| 27 | 23178 | PRADITA PUTRI DAMAYANTI | P | 85 | V | V | |||
| 28 | 23179 | RYAN JULIANUS DARJADI | L | 85 | V | V | |||
| 29 | 23180 | SALSA NURQOMARI | P | 80 | V | V | |||
| 30 | 23181 | SARAH RAHMAWATI | P | 0 | V | V | |||
| 31 | 23183 | SITI FARHAH | P | 85 | V | V | |||
| 32 | 23184 | YESAYA SAKTI AGUNG | L | 80 | O | V | |||
| 33 | 23185 | YOGA FERNANDA | L | 85 | V | V | |||
| 34 | YUDHISTIRA PUTRI P | P | 0 | V | V | ||||
Senin, 27 Januari 2014
TUGAS DI RUMAH
Kerjakan Tugas ini dengan baik, dan kirim ke e-mail blog.
Karena sudah tidak update lagi, maka soal tugas terhapus sendiri. jadi tidak ada lagi jawaban yang akan diterima.BANK SYARIAH
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.
Apa itu Bank Syariah?
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
3. Deposito
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
Adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
b. Salam dan salam parallel
Adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
c. Istishna dan istishna parallel
Adalah hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya.
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
b) Musyarakah
Dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
c) Rahn (gadai)
Adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman.
Untuk memahaminya lebih lanjut dapat dilihat DISINI
Atau dapat juga disini
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi.
Apa itu Bank Syariah?
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- Dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- Mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- Nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing.
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
Adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
b. Salam dan salam parallel
Adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
c. Istishna dan istishna parallel
Adalah hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya.
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
b) Musyarakah
Dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
c) Rahn (gadai)
Adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman.
Untuk memahaminya lebih lanjut dapat dilihat DISINI
Atau dapat juga disini
Kamis, 23 Januari 2014
UANG
MATERI UANG
Dalam ilmu ekonomi Tradisional, uang diartikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu bisa berupa benda-benda apapun yang dapat diterima sacara umum sebagai alat mempermuda proses tukar menukar barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi Modern, uang diartikan sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Munculnya benda-benda yang difungsi sebagai uang pada masa lalu, karena sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan dalam masyarakat tradisional dilakukan Barter atau dengan cara tukar menukar. Namun karena macam dan jenis kebutuhan setiap manusia itu bervariasi, dan tidak sama satu dengan lainnya, maka proses Barter mengalami kesulitan dilakukan,
Kesulita-kesulitannya antara lain :
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi Asli Uang
Ada tiga fungsi asli uang, yaitu :
Ada tiga fungsi turunan uang, yaitu :
Suatu benda yang dapat diterima sebagai uang, harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
Beberapa ahli yang mengemukakan teori uang antara lain :
Selanjutnya dapat dilihat di sini
- Pengertiang Uang
- Yang Membedakan Uang
- Fungsi Uang
- Jenis Uang
- Jumlah Uang Yang Beredar
- Faktor yang mempengaruhi uang beredar
- Hubungan Jumlah Uang yang Beredar dengan Inflasi
- Permintaan dan Penawaran Uang
- Yang mempengaruhi permintaan Uang
- Yang mempengaruhi penawaran Uang
Dalam ilmu ekonomi Tradisional, uang diartikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu bisa berupa benda-benda apapun yang dapat diterima sacara umum sebagai alat mempermuda proses tukar menukar barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi Modern, uang diartikan sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Munculnya benda-benda yang difungsi sebagai uang pada masa lalu, karena sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan dalam masyarakat tradisional dilakukan Barter atau dengan cara tukar menukar. Namun karena macam dan jenis kebutuhan setiap manusia itu bervariasi, dan tidak sama satu dengan lainnya, maka proses Barter mengalami kesulitan dilakukan,
Kesulita-kesulitannya antara lain :
- Kesulitan menemukan kehendak ganda yang selaras
- Sukarnya menentukan harga/nilai suatu barang.
- Pilihan pembeli dibatasi.
- Pembayaran secara kredit sulit untuk dilakukan
- Kesulitan dalam mengangkut dan menyimpan.
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.
Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi Asli Uang
Ada tiga fungsi asli uang, yaitu :
- Sebagai Alat Tukar
- Sebagai Satuan Hitung
- Sebagai Penyimpan Nilai
Ada tiga fungsi turunan uang, yaitu :
- Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
- Sebagai Alat Penimbun Kekayaan
- Sebagai Alat Pendorong Kegiatan Ekonomi
Suatu benda yang dapat diterima sebagai uang, harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
- Diterima umum (acceptability)
- Mudah disimpan (
- Mudah diangkut / dibawa (portable)
- Mudah dibagi-bagi (divisibility)
- Tidak mudah rusak / Tahan lama (durability)
- Mempunyai nilai yang stabil (stability of value)
- Langka (scarcity)
Beberapa ahli yang mengemukakan teori uang antara lain :
- David Ricardo
- Irving Fisher
- D.H. Robertson
- Marshall
_banknotes2009.jpg)
Selanjutnya dapat dilihat di sini
Langganan:
Komentar (Atom)
